Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
Senin, 13 Desember 2021 - 20:14 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beralasan, kenaikan cukai ini sebagai upaya menurunkan angka perokok anak-anak. Foto/Dok
JAKARTA - Cukai rokok dipastikan naik pada tahun 2022 usai mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani beralasan, kenaikan cukai ini sebagai upaya menurunkan angka perokok anak -anak.
"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Tembus Rp40.100 per Bungkus
Rinciannya kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022.
"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Tembus Rp40.100 per Bungkus
Rinciannya kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022.
Lihat Juga :