Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
Senin, 13 Desember 2021 - 20:14 WIB
"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Menkeu.
Baca Juga: Harga Rokok RI Masih Murah, di Singapura Capai Rp150.000
Dia menambahkan, kenaikan kebijakan cukai hasil tembakau ini sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.
"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," tandasnya.
Diterangkan juga dengan kenaikan cukai ini bisa membantu masyarakat miskin seiring dengan bertambahnya penerimaan cukai. "Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Harga Rokok RI Masih Murah, di Singapura Capai Rp150.000
Dia menambahkan, kenaikan kebijakan cukai hasil tembakau ini sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.
"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," tandasnya.
Diterangkan juga dengan kenaikan cukai ini bisa membantu masyarakat miskin seiring dengan bertambahnya penerimaan cukai. "Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani.
(akr)
Lihat Juga :