Harga Rokok Elektrik Naik, Tertinggi Rp35.250 per Cartridge

Senin, 13 Desember 2021 - 23:59 WIB
“Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat (tarif CHT) maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada illegal. Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," tuturnya.

Baca juga: Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak

Dia menambahkan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Jumlah tersebut sekitar 10% penerimaan negara. “Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun. Itu menyangkut kurang lebih hampir 10% penerimaan negara,” urainya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!