Harga Rokok Elektrik Naik, Tertinggi Rp35.250 per Cartridge

Senin, 13 Desember 2021 - 23:59 WIB
Harga rokok elektrik naik pada tahun depan. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan dipastikan naik menyusul keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12%. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menaikkan tarif minimum HJE rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rokok elektrik terbagi atas tiga kategori yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Adapun, penyesuaian tarifnya 17,5% minimum HJE dengan ketentuan. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge. "Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).



Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Rincian Harga Baru Rokok

Dia menambahkan, dengan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan berdampak pada harga rokok. Sehingga, pemerintah juga akan mewaspadai munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!