Harga Rokok Elektrik Naik, Tertinggi Rp35.250 per Cartridge
Senin, 13 Desember 2021 - 23:59 WIB
JAKARTA - Harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan dipastikan naik menyusul keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12%. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menaikkan tarif minimum HJE rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rokok elektrik terbagi atas tiga kategori yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Adapun, penyesuaian tarifnya 17,5% minimum HJE dengan ketentuan. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge. "Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Dia menambahkan, dengan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan berdampak pada harga rokok. Sehingga, pemerintah juga akan mewaspadai munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
“Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat (tarif CHT) maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada illegal. Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Jumlah tersebut sekitar 10% penerimaan negara. “Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun. Itu menyangkut kurang lebih hampir 10% penerimaan negara,” urainya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rokok elektrik terbagi atas tiga kategori yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Adapun, penyesuaian tarifnya 17,5% minimum HJE dengan ketentuan. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge. "Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Dia menambahkan, dengan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan berdampak pada harga rokok. Sehingga, pemerintah juga akan mewaspadai munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
“Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat (tarif CHT) maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada illegal. Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Jumlah tersebut sekitar 10% penerimaan negara. “Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun. Itu menyangkut kurang lebih hampir 10% penerimaan negara,” urainya.
(ind)
tulis komentar anda