Susul 6 BUMN Lain, Barata Indonesia Catat Utang Rp3,47 Triliun
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:18 WIB
JAKARTA - Daftar BUMN yang terlilit utang triliunan bertambah panjang. Kali ini PT Barata Indonesia (Persero) yang total utangnya mencapai Rp3,47 triliun. Jumlah tersebut setelah perseroan melewati masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan dokumen yang dijabarkan manajemen saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, utang BUMN yang bergerak di sektor jasa manufaktur dan Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi (EPC) itu sebelum PKPU tercatat sebesar Rp4,09 triliun.
"Total liabilitas PT Barata sebelum PKPU adalah Rp4,09 triliun. Sedangkan total liabilitas setelah PKPU sebesar Rp3,47 triliun," ujar Direktur Utama Barata Indonesia Bobby Sumardiat Atmosudirjo, Selasa (14/12/2021).
Adapun posisi ekuitas perseroan sebelum Kewajiban Pembayaran Utang negatif di angka Rp110 miliar. Sementara posisi ekuitas positif setelah PKPU mencapai Rp510 miliar.
Sebelumnya, pada September 2021 lalu Barata Indonesia resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara. Status tersebut menyusul PT Fortuna Badja Inti dan PT Pandan Jaya Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.
Kamudian pada Oktober 2021, Pengadilan Niaga Surabaya merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur tersebut. Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir.
Berdasarkan dokumen yang dijabarkan manajemen saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, utang BUMN yang bergerak di sektor jasa manufaktur dan Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi (EPC) itu sebelum PKPU tercatat sebesar Rp4,09 triliun.
"Total liabilitas PT Barata sebelum PKPU adalah Rp4,09 triliun. Sedangkan total liabilitas setelah PKPU sebesar Rp3,47 triliun," ujar Direktur Utama Barata Indonesia Bobby Sumardiat Atmosudirjo, Selasa (14/12/2021).
Adapun posisi ekuitas perseroan sebelum Kewajiban Pembayaran Utang negatif di angka Rp110 miliar. Sementara posisi ekuitas positif setelah PKPU mencapai Rp510 miliar.
Sebelumnya, pada September 2021 lalu Barata Indonesia resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara. Status tersebut menyusul PT Fortuna Badja Inti dan PT Pandan Jaya Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.
Kamudian pada Oktober 2021, Pengadilan Niaga Surabaya merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur tersebut. Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir.
(ind)
tulis komentar anda