Susul 6 BUMN Lain, Barata Indonesia Catat Utang Rp3,47 Triliun

Selasa, 14 Desember 2021 - 20:18 WIB
Adapun posisi ekuitas perseroan sebelum Kewajiban Pembayaran Utang negatif di angka Rp110 miliar. Sementara posisi ekuitas positif setelah PKPU mencapai Rp510 miliar.

Sebelumnya, pada September 2021 lalu Barata Indonesia resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara. Status tersebut menyusul PT Fortuna Badja Inti dan PT Pandan Jaya Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.

Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.055 Triliun per Oktober 2021

Kamudian pada Oktober 2021, Pengadilan Niaga Surabaya merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur tersebut. Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!