Ini Panduan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Pasar dari Kemendag

Selasa, 09 Juni 2020 - 06:12 WIB
Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antre, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan non tunai. Jika terdapat masjid atau mushola, maka wajib dibuat tanda batas jaga jarak.

Sementara itu, untuk mal maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker. Pengelola mal menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrean. Sebelum masuk mal, pengunjung dicek suhu tubuh. Juga memberi jarak antar kendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.

(Baca Juga: 23 Mal di Kota Bandung Siap Terapkan New Normal)

Selanjutnya, petugas mal juga wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak saat menggunakan eskalator. Jika ingin mengambil uang di mesin ATM diharuskan menggunakan sarung tangan plastik. Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrian.

Berbagai fasilitas umum di area mal pusat perbelanjaan seperti masjid, toilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak. Pengelola mall pusat perbelanjaan wajib melakukan penyemprotan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional melakukan pembersihan rutin pada area yang sering terkena sentuhan. Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu.

Mendag menjelaskan, dalam pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.

"Jadi kami terus komunikasikan. Mereka juga minta bagaimana protokol yang tepat, ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti satu pintu," tegasnya.
(fjo)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More