Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:51 WIB
Adapun dalam proposal penerbitan saham baru dilakukan sesuai dengan aturan dari pasar modal, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ungkap Prasetio, dalam jumpa pers.
Kemudian, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang bakal dilaksanakan 19 Januari 2022. Selanjutnya, pada 20 Januari 2021 akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan usulan perpanjangan PKPU. "Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim putusan perkara dijadwalkan 21 Januari 2021," ungkapnya.
Sebagai informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda guna melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.
Dalam tuntutan PKPU, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp4,16 miliar.
Secara agregat, total utang emiten dengan kode saham GIAA itu mencapai USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun. Jumlah itu merupakan keseluruhan piutang yang dimiliki lessor hingga vendor.
Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, manajemen pun telah mengirimkan proposal perdamaian sebagai langkah restrukturisasi dan negosiasi dengan kreditur.
Lihat Juga: Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Ole Romeny dan 2 Pemain Naturalisasi U-20 Tiba di SUGBK
"Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ungkap Prasetio, dalam jumpa pers.
Kemudian, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang bakal dilaksanakan 19 Januari 2022. Selanjutnya, pada 20 Januari 2021 akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan usulan perpanjangan PKPU. "Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim putusan perkara dijadwalkan 21 Januari 2021," ungkapnya.
Sebagai informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda guna melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.
Dalam tuntutan PKPU, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp4,16 miliar.
Secara agregat, total utang emiten dengan kode saham GIAA itu mencapai USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun. Jumlah itu merupakan keseluruhan piutang yang dimiliki lessor hingga vendor.
Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, manajemen pun telah mengirimkan proposal perdamaian sebagai langkah restrukturisasi dan negosiasi dengan kreditur.
Lihat Juga: Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Ole Romeny dan 2 Pemain Naturalisasi U-20 Tiba di SUGBK
(ind)
tulis komentar anda