Jalani Proses Awal PKPU, Dirut Garuda Indonesia: Bukan Tanda Kepailitan

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:27 WIB
Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menekankan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukanlah kepailitan. Diterangkan olehnya pihak perusahaan terus mengakselerasikan upaya restrukturisasi utang. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra menekankan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) bukanlah kepailitan. Diterangkan olehnya pihak perusahaan terus mengakselerasikan upaya restrukturisasi utang dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.

Hal tersebut disampaikan Irfan Setiaputra saat rapat kreditur pertama melalui proses PKPU sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat tersebut merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.



Didampingi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio serta bersama-sama dengan para penasihat hukum dan keuangan yang secara resmi mendampingi keseluruhan proses PKPU, Garuda turut menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi perusahaan. Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan tim pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Dalam kesempatan yang sama, Irfan menegaskan, bahwa Garuda Indonesia akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan. “Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur," ujar Dirut Garuda , Irfan di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, dalam menghadapi situasi yang sedang dihadapi saat ini, Garuda Indonesia konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak. "Kami sangat terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor,” tutur dia.



Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari. Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal.

“Kepercayaan pelanggan setia Garuda menjadi semangat kami untuk terus memberikan yang terbaik, melalui layanan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pelanggan Garuda,” tambah Irfan.

Dia pun berterima kasih atas seluruh dukungan maupun perhatian stakeholder terhadap keberlangsungan usaha Garuda hingga saat. Irfan memandang proses PKPU akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses PKPU yang tengah jalani.

"Kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja yang tengah kami maksimalkan," ungkap dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More