Lewati Deadline Ini, Garuda Indonesia Terancam Didepak dari Bursa
Selasa, 21 Desember 2021 - 17:15 WIB
loading...
Garuda Indonesia berpotensi didepak sebagai perusahaan tercatat di papan utama bursa jika tidak menyelesaikan kewajibanya sampai batas tertentu. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas mengumumkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berpotensi didepak sebagai perusahaan tercatat di papan utama bursa. Surat peringatan BEI kepada perseroan mencatat emiten maskapai penerbangan itu bakal dihapus jika tidak mengindikasikan adanya pemulihan selama 24 bulan sejak tanggal suspensi perdagangan (di Pasar Reguler dan Tunai) diteken pada 18 Juni 2021 yang lalu.
Artinya, suspensi perdagangan sudah memasuki waktu 6 bulan, dan GIAA memiliki waktu tersisa selama 18 bulan ke depan yang jatuh pada tanggal 18 Juni 2023 untuk merampungkan proses pemulihan perusahaan baik dari segi finansial, proses hukum, hingga keberlangsungan status perusahaan terbuka.
Baca Juga: BEI Umumkan Potensi Delisting Garuda Indonesia, Ini Sebabnya
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI bakal menghapus saham perusahaan apabila memenuhi sejumlah syarat-syarat tertentu.
Pertama dalam Ketentuan III.3.1.1, delisting dilakukan sejalan dengan kondisi perusahaan terbuka yang mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial, hukum, atau terhadap keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan juga bakal kena delisting apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Artinya, suspensi perdagangan sudah memasuki waktu 6 bulan, dan GIAA memiliki waktu tersisa selama 18 bulan ke depan yang jatuh pada tanggal 18 Juni 2023 untuk merampungkan proses pemulihan perusahaan baik dari segi finansial, proses hukum, hingga keberlangsungan status perusahaan terbuka.
Baca Juga: BEI Umumkan Potensi Delisting Garuda Indonesia, Ini Sebabnya
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI bakal menghapus saham perusahaan apabila memenuhi sejumlah syarat-syarat tertentu.
Pertama dalam Ketentuan III.3.1.1, delisting dilakukan sejalan dengan kondisi perusahaan terbuka yang mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial, hukum, atau terhadap keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan juga bakal kena delisting apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Lihat Juga :