Bea Cukai Musnahkan Barang IIegal Rp15,6 Miliar, Ada Rokok Impor dari China

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:25 WIB
“Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tuturnya.

Baca juga: Ratu Influencer China Didenda Rp2,99 Triliun karena Nunggak Pajak

Dia menambahkan, pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsinya dalam melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. Selain itu, melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!