Ekonom: Kenaikan Upah Akan Percepat Pemulihan Ekonomi

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:49 WIB
Ekonom mendukung kenaikan upah minimum yang lebih tinggi karena akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendukung kenaikan upah minimum yang memadai bagi para pekerja. Selain menjadi jaminan sosial, kenaikan upah menurutnya akan mempercepat pemulihan ekonomi .

Bhima mengatakan, Kenaikan upah minimum di tengah pandemi Covid-19 dapat memberikan jaminan sosial untuk masyarakat, khususnya mereka yang baru memasuki dunia kerja. Menurutnya, hal ini penting mengingat jaminan sosial di Indonesia saat ini masih relatif kecil, hanya berkisar 2% dari PDB (Produk domestik bruto) bahkan termasuk kategori sedikit jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN.



"Upah minimum adalah bentuk jaminan sosial bagi pekerja yang baru masuk dunia kerja. Ketika masuk kerja dalam situasi pandemi, dan inflasi diperkirakan naik tahun depan di atas 5% maka si pekerja akan terlindungi dengan upah minimum yang lebih besar," ujarnya kepada MNC Portal, Kamis (23/12/2021).

Bhima menegaskan, dengan menaikkan upah minimum akan membuat pekerja tidak mudah untuk jatuh di bawah kategori miskin. Kenaikan upah yang diterimanya juga akan mendorong konsumsi masyarakat di pasar, sehingga roda perekonomian makin lancar berputar.



"Uangnya akan mengalir lagi ke ekonomi dan yang diuntungkan pengusaha juga karena omzetnya jadi lebih besar," tegas Bhima.

Bhima mengingatkan, kelas pekerja berbeda dengan kelas atas yang sebagian pendapatannya justru lebih banyak ditabung di bank. Kelas pekerja, kata dia, cenderung akan lebih banyak membelanjakan uangnya di pasar.

"Oleh karena itu banyak negara saat ini menaikkan upah minimum tinggi sekali, agar ekonominya lebih cepat pulih. Jerman misalnya, mau menaikkan upah minimum 25%, padahal kan di Jerman upahnya sudah tinggi," lanjut Bhima.

Sementara di dalam negeri, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1% untuk tahun 2022 atau naik Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta menuai polemik. Keputusan itu ditentang pengusaha yang merasa keberatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More