Serikat Pekerja Pertamina Putuskan Batal Mogok Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 29 Desember 2021 - 08:29 WIB
FSPPB menginstruksikan kepada seluruh pekerja PT Pertamina (Persero) untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri. Hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan.

Hakeng melanjutkan, kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero).

Dirinya berterima kasih kepada pekerja yang tetap dapat menunjukkan kinerja dan menjaga kondusivitas serta soliditas di lingkungan kerja masing-masing, khususnya dalam periode Siaga 1 yang ditetapkan oleh FSPPB mulai 10 Desember 2021.

"Keberhasilan perjuangan dalam penandatanganan PB ini tidak lepas dari dukungan Perkerja yang telah bersatu dan selalu konsisten bersama FSPPB dalam mengawal isu-isu yang berkembang," ujarnya.

Baca Juga: Subholding Gas Pertamina Jaga Layanan Gas Bumi Aman Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!