Garuda Indonesia Butuh Endorse Erick Thohir agar Dapat Penjaminan PT PII

Rabu, 29 Desember 2021 - 22:25 WIB
PT PII tak memberikan penjaminan kepada Garuda Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII mengungkap penyebab utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tidak memperoleh penjaminan. Padahal, emiten penerbangan pelat merah itu tengah mengalami permasalahan keuangan.



EVP Penjaminan Non-KPBU PII, Muhamad Ridho, menyebut alasan utama Garuda tidak memperoleh penjaminan lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberikan penugasan kepada PII.

Memang BUMN di bawah Kemenkeu ini diberikan mandat oleh negara untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (BUPI), namun Garuda Indonesia baru bisa menerima penjaminan PII atas penugasan Kemenkeu.



Hanya saja, kata Ridho, Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham mayoritas Garuda tidak mengajukan permintaan penjaminan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, bila Kementerian BUMN mengajukan penjaminan dan disetujui oleh Kemenkeu, maka PII akan melakukan penjaminan kepada Garuda.

"Garuda ini memang kebetulan untuk dapat penjaminan pemerintah yang sebagian ditugaskan kepada PII untuk BUMN ini harus dapat, istilahnya blessing atau endorse dari Kementerian BUMN dulu. Jadi Kementerian BUMN endorse BUMN tersebut untuk meminta penjaminan kepada Kemenkeu, baru kemudian jika disetujui Kemenkeu akan ditugaskan atau dijamin bersama-sama dengan PII," ujar Ridho dalam konferensi pers, Rabu (29/12/2021).

Hingga saat ini, Kementerian BUMN belum mengarahkan Garuda Indonesia ke tahap penjaminan yang dilakukan PII. Langkah itu, sejalan dengan proses restrukturisasi keuangan yang tengah dibidik pemegang saham saat ini.

Di lain sisi, ada sejumlah fiscal tools yang diberi Kementerian Keuangan kepada Garuda Indonesia.

"Sampai sekarang Garuda belum ke arah situ (penjaminan). Setahu kami ada beberapa fiscal tools yang diberi oleh Kemenkeu ke Garuda. Tapi, saat ini dalam bentuk penjaminan belum ada. Nanti koordinasi atau sumbernya dari Kementerian BUMN," kata dia.

PII sendiri tidak serta merta memberikan penjaminan secara mandiri kepada perusahaan pelat merah yang terkendala likuiditas. Pasalnya, perseroan menjalankan fungsinya berdasarkan penugasan dari Kementerian Keuangan.



"Jadi, kalau KPBU semua proses permohonan itu lewat dari PII. Tapi untuk penjaminan BUMN itu prosesnya lewat Kemenkeu. Kita bantu evaluasi. Kemudian skemanya pun kita tidak bisa menjamin yang ada saat ini. Kita tidak menjamin secara keseluruhan, tapi biasanya sekitar di angka 10% 15%, dan 20%, sekitar itu. Jadi tergantung dari penugasan Kementerian Keuangan," ungkap dia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More