Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, YLKI: Jangan Hanya Sebulan

Minggu, 02 Januari 2022 - 19:12 WIB
Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2021. Sesuai surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, kebijakan ini terkait pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan tersebut patut didukung dan diapresiasi. Bahkan, menurut dia seharusnya pelarangan jangan sekedar 30 hari seperti yang ditetapkan pemerintah.



"Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara untuk sebulan ke depan untuk menjaga pasokan batu bara pembangkit listrik. Hal yang patut di-support. Namun, Seharusnya bukan hanya sebulan," ujar Tulus dalam pernyataan resmi, Minggu (2/1/2021).

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!