Disparitas Harga Ketinggian, Pakar Saran DMO Batu Bara Ditinjau Ulang

Minggu, 02 Januari 2022 - 23:33 WIB
Disparitas harga DMO batu bara dengan harga internasional dinilai terlalu jauh. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM didesak untuk mengevaluasi kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dengan menghilangkan disparitas antara harga yang dipatok PLN dengan harga internasional.

“Kebijakan DMO harus ditinjau ulang, kenapa penambang enggan, karena disparitas harga pasar dengan DMO jauh sekali, tentunya pengusaha tidak salah juga mencari profit,” kata ahli transisi energi dan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Minggu (2/1/2022).



Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang

Terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari, Faby mengamini adanya urgensi ketersediaan bahan baku batu bara untuk pasokan PLN agar tidak terjadi pemadaman listrik. “Kalau dari energy security memang keputusan pemerintah (larangan ekspor batu bara) sesuatu yang urgent,” ucapnya.

Kendati demikian, dia memaklumi adanya protes dari kalangan pengusaha. Antara lain dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid yang mengkritisi kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut karena terkesan terburu-buru dan tak melibatkan pelaku usaha.

Baca juga: Kadin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!