Genjot Kandungan Lokal, Kemenperin Fasilitasi 1.250 Sertifikat Produk
Selasa, 04 Januari 2022 - 11:25 WIB
Diterangkan Agus, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat. Di antaranya memiliki perizinan berusaha sektor industri atau nomor induk berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Nantinya, jika perusahaan industri telah memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi, dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah.
"Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu ialah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25% dan setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun," jelas Menperin.
Nantinya, jika perusahaan industri telah memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi, dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah.
"Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu ialah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25% dan setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun," jelas Menperin.
(uka)
tulis komentar anda