Genjot Kandungan Lokal, Kemenperin Fasilitasi 1.250 Sertifikat Produk
Selasa, 04 Januari 2022 - 11:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Langkah itu demi mewujudkan kemandirian sektor industri di dalam negeri.
Sertifikasi TKDN memberikan sejumlah keuntungan bagi industri. Yang paling utama, produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di tahun 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat TKDN pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk.
Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran prioritas nasional (PN) sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut.
“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Selain sektor industri tersebut, Agus menyebut, Kemenperin juga akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).
"Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri," tutur dia.
Salah satu caranya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Sertifikasi TKDN memberikan sejumlah keuntungan bagi industri. Yang paling utama, produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di tahun 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat TKDN pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk.
Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran prioritas nasional (PN) sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut.
“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Selain sektor industri tersebut, Agus menyebut, Kemenperin juga akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).
"Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri," tutur dia.
Salah satu caranya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
tulis komentar anda