Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:25 WIB
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.
Saat ini, DJP telah menunjuk 94 pelaku usaha PMSE. Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) padaDesember 2020 lalu.
Baca juga: Tanda Kiamat Muncul dari Arab Saudi, Lihat Fenomena Ini
Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk empat PMSE dan membetulkan satu PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk tiga PMSE dan membetulkan empat PMSE pada bulan Desember 2021.
Saat ini, DJP telah menunjuk 94 pelaku usaha PMSE. Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) padaDesember 2020 lalu.
Baca juga: Tanda Kiamat Muncul dari Arab Saudi, Lihat Fenomena Ini
Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk empat PMSE dan membetulkan satu PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk tiga PMSE dan membetulkan empat PMSE pada bulan Desember 2021.
(uka)
Lihat Juga :