Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:25 WIB
JAKARTA - Sampai 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) melaporkan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) atau pajak digital mencapai Rp4,63 triliun. Pendapatan pajak itu berasal dari 74 PMSE.
"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).
Neilmaldrin menyatakan DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Langkah itu untuk mencegah timbulnya kecemburuan di kalangan PMSE dan pelaku usaha lain.
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.
Saat ini, DJP telah menunjuk 94 pelaku usaha PMSE. Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) padaDesember 2020 lalu.
Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk empat PMSE dan membetulkan satu PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk tiga PMSE dan membetulkan empat PMSE pada bulan Desember 2021.
"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).
Neilmaldrin menyatakan DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Langkah itu untuk mencegah timbulnya kecemburuan di kalangan PMSE dan pelaku usaha lain.
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.
Saat ini, DJP telah menunjuk 94 pelaku usaha PMSE. Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) padaDesember 2020 lalu.
Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk empat PMSE dan membetulkan satu PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk tiga PMSE dan membetulkan empat PMSE pada bulan Desember 2021.
(uka)
tulis komentar anda