Menteri Investasi Beberkan Alasan Detail di Balik Pencabutan 2.270 Izin Usaha
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:14 WIB
Selain itu Bahlil menuturkan ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin, namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin, namun tidak ada kejelasan dan eksekusi di lapangan.
Sedangkan untuk sektor Kehutanan, Bahlil mencontohkan pada pemberian HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun tidak pernah memberikan laporannya. "Kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai hanya orang sewa jalan," tutur Bahlil.
"Izinnya dikasih, digadaikan di Bank, uangnya diambil, kerjaannya tidak jalan," sambungnya.
Menteri Bahlil menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama. "Sehingga ada beberapa saudara saya, masyarakat seolah kita bisa dikendalikan, kita tidak bisa, kita harus menegakan aturan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat," pungkas Bahlil.
Sedangkan untuk sektor Kehutanan, Bahlil mencontohkan pada pemberian HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun tidak pernah memberikan laporannya. "Kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai hanya orang sewa jalan," tutur Bahlil.
"Izinnya dikasih, digadaikan di Bank, uangnya diambil, kerjaannya tidak jalan," sambungnya.
Menteri Bahlil menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama. "Sehingga ada beberapa saudara saya, masyarakat seolah kita bisa dikendalikan, kita tidak bisa, kita harus menegakan aturan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat," pungkas Bahlil.
(akr)
Lihat Juga :