Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang
Senin, 10 Januari 2022 - 10:39 WIB
Sebagai catatan, pencabutan ribuan izin usaha tambang tersebut dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Robert menambahkan, pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat, di mana hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar.
"Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini lah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan diambil," tandasnya.
Baca juga: Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Sektor Kehutanan
Selain tambang, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.
Tak sampai di situ, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare juga dicabut.
Robert menambahkan, pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat, di mana hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar.
"Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini lah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan diambil," tandasnya.
Baca juga: Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Sektor Kehutanan
Selain tambang, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.
Tak sampai di situ, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare juga dicabut.
Lihat Juga :