Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Senin, 10 Januari 2022 - 10:39 WIB
Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Robert Muda Hartawan. Foto/Ist
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) per 6 Januari 2022 lalu.

Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Robert Muda Hartawan menilai, kebijakan ini menunjukkan pemerintah fokus melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia ke depannya lewat pengelolaan yang transparan dan adil.

Menurut dia, perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.



“Pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel," ujarnya, Senin (10/1/2022).



Sebagai catatan, pencabutan ribuan izin usaha tambang tersebut dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Robert menambahkan, pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat, di mana hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar.

"Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini lah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan diambil," tandasnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More