Harga BBM Tidak Turun, Pemerintah Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp13,75 T
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:18 WIB
Lalu pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp2.500 per liter dengan demikian kerugian yang diderita masyarakat sebesar Rp7,75 triliun.
"Sehingga, selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp13,75 triliun," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga di desak untuk menurunkan harga BBM bulan Juli 2020 serta melaksanakan penentuan harga BBM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM Ahmad Redi mengatakan apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah maka akan dilakukan gugatan hukum.
Pakar Hukum dari Universitas Tarumanagara ini menandaskan akan menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan. Langkah itu diambil karena pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) sehingga merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian, kami mengaggap pemerintah dan badan usaha Pertamina, Shell, Total, BP, Exxon, Vivo, dan lain-lain terlihat nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan," kata dia.
Disamping itu, masyarakat telah menanggung beban biaya ekonomi yang tidak wajar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sementara harga BBM justru tidak diturunkan padahal punya peluang besar untuk terjadi penurunan.
"Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Sebab itu, pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dapat segera diproses sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Tidak hanya itu, tidak ada upaya menurunkan harga BBM oleh pemerintah dan badan usaha karena menjual harga rata-rata sama maka dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli yaitu UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya menyelidiki kasus ini karena permasalahannya sangat jelas yakni harga minyak mentah dunia merosot tajam tetapi harga BBM dalam negeri tidak diturunkan," tandas dia.
"Sehingga, selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp13,75 triliun," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga di desak untuk menurunkan harga BBM bulan Juli 2020 serta melaksanakan penentuan harga BBM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM Ahmad Redi mengatakan apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah maka akan dilakukan gugatan hukum.
Pakar Hukum dari Universitas Tarumanagara ini menandaskan akan menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan. Langkah itu diambil karena pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) sehingga merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian, kami mengaggap pemerintah dan badan usaha Pertamina, Shell, Total, BP, Exxon, Vivo, dan lain-lain terlihat nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan," kata dia.
Disamping itu, masyarakat telah menanggung beban biaya ekonomi yang tidak wajar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sementara harga BBM justru tidak diturunkan padahal punya peluang besar untuk terjadi penurunan.
"Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Sebab itu, pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dapat segera diproses sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Tidak hanya itu, tidak ada upaya menurunkan harga BBM oleh pemerintah dan badan usaha karena menjual harga rata-rata sama maka dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli yaitu UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya menyelidiki kasus ini karena permasalahannya sangat jelas yakni harga minyak mentah dunia merosot tajam tetapi harga BBM dalam negeri tidak diturunkan," tandas dia.
tulis komentar anda