Sudah Tersandung Suap Kini Terindikasi Korupsi, Ini Sosok Mantan Bos Garuda Emirsyah Satar
Selasa, 11 Januari 2022 - 18:31 WIB
Pada 2003, Emir meninggalkan Garuda dan bergabung dengan Bank Danamon Tbk sebagai Wakil CEO Danamon. Namun, dia hanya bertahan dua tahun sebelum akhirnya kembali ke Garuda dan menduduki posisi Direktur Utama (Dirut). Dia menahkodai maskapai flag carrier tersebut pada periode 2005-2014.
Di Garuda, Emirsyah berusaha memperbaiki kondisi keuangan perseroan yang rugi triliunan rupiah. Dia juga menggagas program Quantum Leap yang mengubah budaya dan cara kerja perusahaan sehingga kembali meraih kepercayaan dari pelanggan. Pada 8 Desember 2014 Emirsyah mengundurkan diri dan kemudian menjabat chairman MatahariMall.com.
Belum lima tahun berselang, pada 7 Agustus 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Emirsyah diketahui menandatangani kontrak beberapa pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce P.L.C, pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Atas perbuatannya, Emirsyah harus menghadapi vonis pidana penjara selama 8 tahun disertai pidana tambahan uang pengganti.
Di Garuda, Emirsyah berusaha memperbaiki kondisi keuangan perseroan yang rugi triliunan rupiah. Dia juga menggagas program Quantum Leap yang mengubah budaya dan cara kerja perusahaan sehingga kembali meraih kepercayaan dari pelanggan. Pada 8 Desember 2014 Emirsyah mengundurkan diri dan kemudian menjabat chairman MatahariMall.com.
Belum lima tahun berselang, pada 7 Agustus 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Emirsyah diketahui menandatangani kontrak beberapa pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce P.L.C, pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Atas perbuatannya, Emirsyah harus menghadapi vonis pidana penjara selama 8 tahun disertai pidana tambahan uang pengganti.
(ind)
tulis komentar anda