Simak! 5 Fakta NFT yang Bikin Ghozali Jadi Miliarder Dadakan

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:32 WIB
Sebagian besar NFT diperdagangkan memakai ether (ETH), koin buatan Ethereum. Seperti namanya, "non-fungible", NFT merupakan aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tak bisa ditukar atau digantikan. Setiap NFT mengandung catatan transaksi dalam blockchain yang berisi data penciptanya, harga, serta sejarah kepemilikan.

3. Beda dengan Aset Kripto Lain

NFT punya bentuk, tujuan, dan penggunaan yang berbeda dengan aset kripto lain, misalnya Bitcoin. Pasalnya, tiap-tiap NFT hanya dibuat sekali dan tak bisa ditukarkan atau diperdagangkan dengan barang lain karena nilainya dianggap tak sepadan.

NFT memiliki data unik seperti sidik jari yang bekerja untuk memudahkan verifikasi pemiliknya. Bahkan, pemilik NFT juga bisa menyimpan informasi tertentu seperti menempatkan tanda tangan pada karya seni mereka dengan memasukkannya ke metadata NFT.

Selain sangat terbatas, kepemilikan NFT juga bersifat mutlak. Pemiliknya adalah satu-satunya pihak yang memiliki karya orisinil NFT meskipun ia punya hak cipta untuk memperbanyak karya. Pada dasarnya, pemilik NFT memiliki hak milik penuh.

Tak hanya itu, NFT juga tak bisa dibagi menjadi denominasi yang lebih kecil, seperti wei ETH atau satoshi BTC. Pasalnya, mereka ada sebagai satu keseluruhan secara eksklusif.



4. Punya Cara Kerja Berbeda

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini menjelaskan, cara kerja aset digital ini berbeda dengan konvensional. Adapun NFT bisa dijual tanpa ada bentuk fisiknya dan bisa dibeli banyak orang.

“Kalau aset digital itu tidak harus ada barangnya tapi ada bentuk digitalnya. Jadi ada gambarnya tapi tidak ada misalnya kanvasnya, ya kanvasnya digital itu. Yang beli bisa banyak orang tapi yang memiliki tetap Anda satu misalnya, yang beli bisa berkali-kali begitu,” jelas Mike kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More