Simak! 5 Fakta NFT yang Bikin Ghozali Jadi Miliarder Dadakan

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:32 WIB
loading...
Simak! 5 Fakta NFT yang...
Ghozali atau dikenal sebagai Ghozali Ghozalu menjadi miliarder hanya dengan menjual foto-foto hasil swafotonya. Foto/SINDOnews/Inda Susanti
A A A
JAKARTA - Keberhasilan Ghozali atau dikenal sebagai Ghozali Ghozalu menjadi miliarder hanya dengan menjual foto-foto hasil swafoto alias selfie menjadi buah bibir.

Betapa tidak, pemuda bernama Sultan Gustaf Al Ghozali itu sukses meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie dirinya secara digital.



Publik di Tanah Air pun banyak yang terperangah, penasaran dan menjadi lebih melek akan pesatnya perkembangan digital, salah satunya NFT atau Non-Fungible Token yang sedang tren saat ini. Berikut fakta-fakta NFT yang dirangkum MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

1. Aset Digital Berbasis Blockchain
Ketenaran Non-Fungible Token atau NFT sudah tak terbendung lagi karena viralnya foto seorang pria yang terjual dengan harga tinggi sebagai NFT.

NFT memang merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain yang sedang populer di dunia kripto. Pasalnya, nilainya bisa mencapai puluhan juta dolar AS.



2. Bisa Dibeli dengan ‘Mata Uang’ Ether (ETH)
Sebagian besar NFT diperdagangkan memakai ether (ETH), koin buatan Ethereum. Seperti namanya, "non-fungible", NFT merupakan aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tak bisa ditukar atau digantikan. Setiap NFT mengandung catatan transaksi dalam blockchain yang berisi data penciptanya, harga, serta sejarah kepemilikan.

3. Beda dengan Aset Kripto Lain
NFT punya bentuk, tujuan, dan penggunaan yang berbeda dengan aset kripto lain, misalnya Bitcoin. Pasalnya, tiap-tiap NFT hanya dibuat sekali dan tak bisa ditukarkan atau diperdagangkan dengan barang lain karena nilainya dianggap tak sepadan.

NFT memiliki data unik seperti sidik jari yang bekerja untuk memudahkan verifikasi pemiliknya. Bahkan, pemilik NFT juga bisa menyimpan informasi tertentu seperti menempatkan tanda tangan pada karya seni mereka dengan memasukkannya ke metadata NFT.

Selain sangat terbatas, kepemilikan NFT juga bersifat mutlak. Pemiliknya adalah satu-satunya pihak yang memiliki karya orisinil NFT meskipun ia punya hak cipta untuk memperbanyak karya. Pada dasarnya, pemilik NFT memiliki hak milik penuh.

Tak hanya itu, NFT juga tak bisa dibagi menjadi denominasi yang lebih kecil, seperti wei ETH atau satoshi BTC. Pasalnya, mereka ada sebagai satu keseluruhan secara eksklusif.



4. Punya Cara Kerja Berbeda
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini menjelaskan, cara kerja aset digital ini berbeda dengan konvensional. Adapun NFT bisa dijual tanpa ada bentuk fisiknya dan bisa dibeli banyak orang.

“Kalau aset digital itu tidak harus ada barangnya tapi ada bentuk digitalnya. Jadi ada gambarnya tapi tidak ada misalnya kanvasnya, ya kanvasnya digital itu. Yang beli bisa banyak orang tapi yang memiliki tetap Anda satu misalnya, yang beli bisa berkali-kali begitu,” jelas Mike kepada MNC Portal Indonesia (MPI).



5. Bukan Sembarang Sertifikat
Menurut Perencana Keuangan Mike Rini, NFT merupakan identitas unik suatu aset digital dan bersifat eksklusif. “NFT itu adalah, gampangnya dia sebuah identitas unik ya, identitas unik suatu aset digital. Nah identitas unik ini bisa disamakan dengan sebuah sertifikat sebenarnya, sertifikat digital. Jadi tanda unik, identitas unik, atau sertifikat digital ini membuktikan suatu kepemilikan terhadap aset digital tertentu yang sifatnya eksklusif,” paparnya.

Namun, dia menegaskan bahwa NFT bukan sembarang sertifikat, di mana NFT ini lahir pada teknologi blockchain.
“NFT ini adalah sebuah sertifikat digital yang lahir pada teknologi blockchain. Nah, kalau teknologi blockchain ini sendiri sebenarnya aplikasinya itu banyak sekali yang sudah kita sering dengar adalah cryptocurrency,” tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)