Simak! 5 Fakta NFT yang Bikin Ghozali Jadi Miliarder Dadakan

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:32 WIB
Baca juga: Gile, Rumah Makan Ini Jual Nasi Goreng NFT Seharga Rp5 Juta

2. Bisa Dibeli dengan ‘Mata Uang’ Ether (ETH)

Sebagian besar NFT diperdagangkan memakai ether (ETH), koin buatan Ethereum. Seperti namanya, "non-fungible", NFT merupakan aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tak bisa ditukar atau digantikan. Setiap NFT mengandung catatan transaksi dalam blockchain yang berisi data penciptanya, harga, serta sejarah kepemilikan.

3. Beda dengan Aset Kripto Lain

NFT punya bentuk, tujuan, dan penggunaan yang berbeda dengan aset kripto lain, misalnya Bitcoin. Pasalnya, tiap-tiap NFT hanya dibuat sekali dan tak bisa ditukarkan atau diperdagangkan dengan barang lain karena nilainya dianggap tak sepadan.

NFT memiliki data unik seperti sidik jari yang bekerja untuk memudahkan verifikasi pemiliknya. Bahkan, pemilik NFT juga bisa menyimpan informasi tertentu seperti menempatkan tanda tangan pada karya seni mereka dengan memasukkannya ke metadata NFT.

Selain sangat terbatas, kepemilikan NFT juga bersifat mutlak. Pemiliknya adalah satu-satunya pihak yang memiliki karya orisinil NFT meskipun ia punya hak cipta untuk memperbanyak karya. Pada dasarnya, pemilik NFT memiliki hak milik penuh.

Tak hanya itu, NFT juga tak bisa dibagi menjadi denominasi yang lebih kecil, seperti wei ETH atau satoshi BTC. Pasalnya, mereka ada sebagai satu keseluruhan secara eksklusif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!