Kasus Pengadaan Pesawat ATR-71-600, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar: Ada Hitungan Bisnisnya
Senin, 17 Januari 2022 - 20:37 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar menerangkan pengadaan pesawat ATR-72-600 didasarkan pada sejumlah perhitungan, baik perhitungan bisnis hingga penugasan. Hal itu diutarakan Afrian Bondjol selaku kuasa hukum Emirsyah Satar.
Secara bisnis kata Afrian, pengadaan ATR-72-600 diyakini menguntungkan bagi Garuda Indonesia . Saat itu manajemen melakukan analisis fundamental dan teknis, hingga perhitungan bisnis plan sebelum manajemen menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600.
Meski begitu, persetujuan pengadaan jenis armada pesawat terjadi setelah PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR-72-600 kepada emiten dengan kode saham GIAA itu. Sebelumnya, pengadaan dilakukan antara Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
"Dalam proses pengalihan pesawat dari Citilink ke Garuda Indonesia, tentu tidak serta merta. Ini perusahaan sekelas Garuda dalam hal mengambil suatu kebijakan atau corporate action, tentu pada analisis, atau pada bisnis modelnya, bisnis plannya, tentu tidak serta merta memberikan persetujuan atau kebijakan pengadaan tersebut," ujar Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Afrian juga mengakui, pengalihan pengadaan pesawat ATR-72-600 kepada Garuda sempat mendapat penolakan dari Dewan Komisaris emiten pelat merah itu. Alasan penolakan lantaran Garuda Indonesia harus memberikan jaminan kepada lessor. Afrian sendiri enggan menjelaskan jaminan yang dimaksud.
Hanya saja, merujuk pada keterangan Kementerian BUMN yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, salah satu jaminan yang harus tanggung Garuda adalah menyepakati harga sewa pesawat sebesar 26% atau paling tinggi atas rata-rata harga sewa pesawat secara global.
Sebaliknya, belum ada keterangan dari pihak Emirsyah Satar alasan kenapa dewan komisaris berbalik memberikan persetujuan dari semula menolak pengadaan ATR-72-600. Afrian secara normatif memandang, persetujuan itu untuk mendukung program kerja pemerintah saat itu.
"Apa yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan ini tidak diambil serta merta. Ini hanya semata-mata mendukung program pemerintah pada saat itu. Mengikuti tata kelola perusahaan yang baik dan benar," tutur dia.
Secara bisnis kata Afrian, pengadaan ATR-72-600 diyakini menguntungkan bagi Garuda Indonesia . Saat itu manajemen melakukan analisis fundamental dan teknis, hingga perhitungan bisnis plan sebelum manajemen menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600.
Meski begitu, persetujuan pengadaan jenis armada pesawat terjadi setelah PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR-72-600 kepada emiten dengan kode saham GIAA itu. Sebelumnya, pengadaan dilakukan antara Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
"Dalam proses pengalihan pesawat dari Citilink ke Garuda Indonesia, tentu tidak serta merta. Ini perusahaan sekelas Garuda dalam hal mengambil suatu kebijakan atau corporate action, tentu pada analisis, atau pada bisnis modelnya, bisnis plannya, tentu tidak serta merta memberikan persetujuan atau kebijakan pengadaan tersebut," ujar Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Afrian juga mengakui, pengalihan pengadaan pesawat ATR-72-600 kepada Garuda sempat mendapat penolakan dari Dewan Komisaris emiten pelat merah itu. Alasan penolakan lantaran Garuda Indonesia harus memberikan jaminan kepada lessor. Afrian sendiri enggan menjelaskan jaminan yang dimaksud.
Hanya saja, merujuk pada keterangan Kementerian BUMN yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, salah satu jaminan yang harus tanggung Garuda adalah menyepakati harga sewa pesawat sebesar 26% atau paling tinggi atas rata-rata harga sewa pesawat secara global.
Sebaliknya, belum ada keterangan dari pihak Emirsyah Satar alasan kenapa dewan komisaris berbalik memberikan persetujuan dari semula menolak pengadaan ATR-72-600. Afrian secara normatif memandang, persetujuan itu untuk mendukung program kerja pemerintah saat itu.
"Apa yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan ini tidak diambil serta merta. Ini hanya semata-mata mendukung program pemerintah pada saat itu. Mengikuti tata kelola perusahaan yang baik dan benar," tutur dia.
tulis komentar anda