India Batalkan BMAD, Ekspor Benang RI Berpeluang Menguat

Jum'at, 21 Januari 2022 - 10:17 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Foto/Ist
JAKARTA - Angin segar bagi ekspor RI berhembus dari India yang membatalkan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) asal Indonesia. Hal ini tentunya berpotensi mendongkrak kembali ekspor produk PSY ke India.

Pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021- TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022.



Baca juga: Stabilkan Harga Minyak Goreng, Mendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor CPO dkk

Dengan putusan tersebut, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD61 per metric ton (MT) hingga USD191/MT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!