India Batalkan BMAD, Ekspor Benang RI Berpeluang Menguat
Jum'at, 21 Januari 2022 - 10:17 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD. “Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya,” tukasnya.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal dan Vietnam.
Sekedar informasi, PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal dan Vietnam.
Sekedar informasi, PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.
(ind)
Lihat Juga :