Pengamat Kritisi UU IKN yang Terlahir Kilat dan Target Pindah Ibu Kota dalam 2 Tahun
Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:58 WIB
Agus menambahkan, pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu yang ditargetkan pemerintah selama dua tahun. Sebab menurutnya perlu terlebih dahulu menganalisis lebih dalam terkait geografis di ibu kota baru tersebut.
"Ya memangnya gampang, nanti kalau orangnya pada gelut, air juga di sana susah. Makanya saya bilang, kita pindah rumah saja banyak yang harus dilihat, airnya bagus atau tidak, lingkunganya bagus atau tidak?" tuturnya.
Di sisi lain, Agus menyoroti UU IKN yang lahir hanya dalam waktu 43 hari. Padahal, undang-undang ini bukanlah UU sembarangan karena akan mengatur bagaimana arah Ibu kota baru ke depan.
"Kalau tidak ada oposisi ya seperti ini, semua nurut ya sudah selesai, saya bilang suka-suka kau saja lah, orang tidak bisa dikasih tahu," cetusnya.
"Ya memangnya gampang, nanti kalau orangnya pada gelut, air juga di sana susah. Makanya saya bilang, kita pindah rumah saja banyak yang harus dilihat, airnya bagus atau tidak, lingkunganya bagus atau tidak?" tuturnya.
Di sisi lain, Agus menyoroti UU IKN yang lahir hanya dalam waktu 43 hari. Padahal, undang-undang ini bukanlah UU sembarangan karena akan mengatur bagaimana arah Ibu kota baru ke depan.
"Kalau tidak ada oposisi ya seperti ini, semua nurut ya sudah selesai, saya bilang suka-suka kau saja lah, orang tidak bisa dikasih tahu," cetusnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda