Pengamat Kritisi UU IKN yang Terlahir Kilat dan Target Pindah Ibu Kota dalam 2 Tahun
Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:58 WIB
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai ambisi pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) sangat terburu-buru.
Hal itu terlihat mulai dari pembuatan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang hanya 43 hari hingga target penyelesaian pada tahun 2024.
Baca juga: Edan! Harga Tanah di Sekitar IKN Melesat hingga 500 Persen
Agus menilai jangka waktu dua tahun dari sekarang menuju 2024 nyaris mustahil untuk memindahkan sebuah kota ke tempat yang akan dibangun dari awal, yakni di Penajam Paser Utara, Kaltim.
Hal itu terlihat mulai dari pembuatan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang hanya 43 hari hingga target penyelesaian pada tahun 2024.
Baca juga: Edan! Harga Tanah di Sekitar IKN Melesat hingga 500 Persen
Agus menilai jangka waktu dua tahun dari sekarang menuju 2024 nyaris mustahil untuk memindahkan sebuah kota ke tempat yang akan dibangun dari awal, yakni di Penajam Paser Utara, Kaltim.
Lihat Juga :