Awas! Perkebunan Sawit di Indonesia Pelan-pelan Dikuasai Malaysia

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:51 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengkhawatirkan, kondisi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kepemilikannya semakin mengerucut. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengkhawatirkan, kondisi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kepemilikannya semakin mengerucut. Hal ini ditandai dengan aksi akuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit sepanjang masa pandemi yang mencapai 10 aksi akuisisi.

"Tapi dari jumlah tersebut ada lima yang dilakukan perusahaan milik Malaysia kepada perusahaan Indonesia. Lalu ada satu perusahaan Malaysia yang akuisisi perusahaan sesama Malaysia. Jadi ada enam akuisisi dilakukan perusahaan asal Malaysia," ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam live IDX Channel di Jakarta, Rabu (26/1/2022).



Dia mengatakan, hal ini berisiko karena penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh Malaysia. Sementara tidak ada penambahan perusahaan perkebunan sawit lokal.



Dampaknya bisa menekan suplai bahan baku untuk perusahaan minyak goreng sehingga produknya jadi langka di pasar. "Kelangkaan produk ini yang dimanfaatkan oleh spekulan memainkan harga," katanya.

Sambung dia menerangkan, pihaknya telah melakukan penelitian dan menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU," tutur Ukay.



Dia juga menyarankan, perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan. "Kami baru sebatas penelitian dan bukan melakukan investigasi. Tapi bila pelaku usaha tidak mau berubah, maka harus diambil langkah serius," katanya.

Dari hasil penelitian yang mereka lakukan, tim KPPU melihat bahwa konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar. KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More