YLKI Sebut Kemendag Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng
Minggu, 30 Januari 2022 - 15:23 WIB
"Bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” tandasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng yang baru-baru ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Tungkot menilai kebijakan tersebut masih parsial saja dan akan menimbulkan masalah baru. “Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20% untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET (Harga Eceran Tertinggi) terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri,” cetusnya.
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Februari, Segini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Dia menyebut perlunya penjelasan lebih rinci dan menyeluruh terkait teknis pelaksanaan DMO dan DPO. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit. “Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng,” tukasnya.
Opsi menaikkan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini diharapkan bisa mengombinasikan kebijakan yang sudah diambil sehingga akan memberikan dampak struktural yang efekfif dalam tata kelola industri minyak sawit di Indonesia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng yang baru-baru ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Tungkot menilai kebijakan tersebut masih parsial saja dan akan menimbulkan masalah baru. “Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20% untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET (Harga Eceran Tertinggi) terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri,” cetusnya.
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Februari, Segini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Dia menyebut perlunya penjelasan lebih rinci dan menyeluruh terkait teknis pelaksanaan DMO dan DPO. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit. “Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng,” tukasnya.
Opsi menaikkan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini diharapkan bisa mengombinasikan kebijakan yang sudah diambil sehingga akan memberikan dampak struktural yang efekfif dalam tata kelola industri minyak sawit di Indonesia.
Lihat Juga :