Berlaku Mulai 1 Februari, Segini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag)menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2022.
Adapun rinciannya adalah HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Menurut Mendag, selama masa transisi mulai hari ini hingga 1 Februari mendatang, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," tegas mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu.
Mendag juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli minyak goreng dalam jumlah berlebihan. Pasalnya, pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Selain itu, Mendag kembali menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," tandas mantan Kepala BKPM itu.
Sebagai catatan, jika merujuk pada peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020, HET minyak goreng kemasan sederhana sebelumnya dipatok di harga Rp11.000 per liter. Polemik minyak goreng mulai menyeruak seiring melonjaknya harga hingga menyentuh Rp20.000 per liter di penghujung tahun 2021.
Guna meredam tingginya harga, pemerintah pun menempuh langkah subsidi yang lantas melahirkan kebijakan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp14.000 per liter dan akan digelontorkan hingga enam bulan.
Adapun rinciannya adalah HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Menurut Mendag, selama masa transisi mulai hari ini hingga 1 Februari mendatang, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," tegas mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu.
Mendag juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli minyak goreng dalam jumlah berlebihan. Pasalnya, pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Baca Juga
Selain itu, Mendag kembali menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," tandas mantan Kepala BKPM itu.
Sebagai catatan, jika merujuk pada peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020, HET minyak goreng kemasan sederhana sebelumnya dipatok di harga Rp11.000 per liter. Polemik minyak goreng mulai menyeruak seiring melonjaknya harga hingga menyentuh Rp20.000 per liter di penghujung tahun 2021.
Guna meredam tingginya harga, pemerintah pun menempuh langkah subsidi yang lantas melahirkan kebijakan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp14.000 per liter dan akan digelontorkan hingga enam bulan.
(ind)