Larangan Ekspor Batu Bara Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutannya?

Senin, 31 Januari 2022 - 10:57 WIB
Larangan ekspor batu bara sejatinya mulai berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022, meski pada akhirnya pemerintah membuka secara perlahan dengan sayarat pemenuhan domestic market obligation (DMO). Bagaimana kelanjutannya?. Foto/Dok
JAKARTA - Larangan ekspor batu bara sejatinya mulai berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022, meski pada akhirnya pemerintah membuka secara perlahan dengan sayarat pemenuhan domestic market obligation (DMO) . Menurut aturan Kementerian ESDM, seharusnya larangan ekspor batu bara secara resmi berakhir hari ini, Senin (31/1/2022).



Lantas apakah larangan ekspor batu bara ini akan dilanjutkan atau berhenti sesuai dengan rencana?. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara tergantung dari stok batu bara PLN.

"Kita akan tunggu sampai 31 Januari 2022 sesuai surat yang kami buat. Kalau PLN bilang aman, maka saya aman. Hari Sabtu lalu PLN bilang kondisi cukup aman, sehingga pelan-pelan kita kendalikan," ujar Ridwan pada Kamis (27/1/2022) lalu.





Sebelumnya, larangan ekspor ini sudah dibuka secara perlahan. Dimana hingga kini, tercatat sudah ada 171 perusahaan yang dapat melakukan ekspor batu bara meskipun larangan ekspor belum resmi dicabut. Mereka disebut telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100%.

"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More