Kisruh Minyak Goreng, Mendag Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Pengusaha Nakal
Senin, 31 Januari 2022 - 19:07 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha dari segala bentu perbuatan melawan hukum terkait aturan yang dikeluarkan untuk menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng . Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) serta Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat," ujar Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/12022).
Disamping itu Mendag Lutfi juga akan memberikan sanksi berupa larangan ekspor bagi produsen yang tidak menepati DMO (Domestic Market Obligation) atau menjual 20% hasil produksinya untuk pasar dalam negeri.
"Kalau tidak terpenuhi kita tidak kasih ekspor semua sampai obligasi domestiknya kejadian, kita kasih kesempatan industri untuk menerapkan, tapi dia tidak kerjakan, ya saya kerjakan," lanjut Mendag.
Pada kesempatan yang sama, Mendag Lutfi juga berpesan kepada masyarakat agar tidak panic buying atau tidak perlu memborong minyak goreng ketika harganya sedang murah. Pasalnya Ia menjamin ketersediaan minyak goreng akan terus ada di pasar dengan harga yang terjangkau.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga murah," kata Mendag.
Kedepan pihaknya akan terus memantau dengan ketat terkait ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng. Baik yang ada di pasar tradisional, maupun yang ada di pasar ritel modern.
"Keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 diseluruh ritel modern dipantau ketat dan selalu dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat," ujar Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/12022).
Disamping itu Mendag Lutfi juga akan memberikan sanksi berupa larangan ekspor bagi produsen yang tidak menepati DMO (Domestic Market Obligation) atau menjual 20% hasil produksinya untuk pasar dalam negeri.
"Kalau tidak terpenuhi kita tidak kasih ekspor semua sampai obligasi domestiknya kejadian, kita kasih kesempatan industri untuk menerapkan, tapi dia tidak kerjakan, ya saya kerjakan," lanjut Mendag.
Pada kesempatan yang sama, Mendag Lutfi juga berpesan kepada masyarakat agar tidak panic buying atau tidak perlu memborong minyak goreng ketika harganya sedang murah. Pasalnya Ia menjamin ketersediaan minyak goreng akan terus ada di pasar dengan harga yang terjangkau.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga murah," kata Mendag.
Kedepan pihaknya akan terus memantau dengan ketat terkait ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng. Baik yang ada di pasar tradisional, maupun yang ada di pasar ritel modern.
"Keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 diseluruh ritel modern dipantau ketat dan selalu dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda