Lawan Omicron, Pemerintah Ubah Strategi Level PPKM di Kabupaten/Kota

Senin, 31 Januari 2022 - 19:30 WIB
Warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah syarat indikator penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat level 1 dan level 2 di suatu daerah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada Covid-19 varian Omicron yang karakteristiknya berbeda dengan varian Delta.

Untuk itu, strategi penanganannya juga perlu dilakukan penyesuaian, salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk Kabupaten/ Kota.



“Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” ungkap Luhut dalam jumpa pers secara virtual, Senin (31/1/2022).



Menurut dia, hal itu juga dilakukan untuk mempercepat vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. “Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut,” tegasnya.

Luhut membeberkan bahwa saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50% dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40%.



Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa-Bali yang akan diterbitkan hari ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More