Nekat Langgar Larangan Mudik, Sanksi hingga Denda Disiapkan Kemenhub

Kamis, 23 April 2020 - 18:35 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik pada tahun ini, seperti yang sudah ditetapkan pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik pada tahun ini, seperti yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran wabah corona atau Covid-19. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah memuat adanya sanksi tersebut.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terkait pemberian sanksi kepada pelanggar larangan mudik akan ada beberapa tahap. "Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara itu pada tahap kedua, pihaknya akan menerapkan sanksi yang sama serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada tambahan sanksi berupa denda. Tahap kedua ini akan mulai diterapkan pada periode awal Mei hingga akhir.

"Pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ucapnya.

Sambung Adita menjelaskan, Permenhub ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00:00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api. Sedangkan 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. "Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More