Kelapa Sawit hingga Pengolahan Ada di Dalam Negeri, Kenapa Minyak Goreng Harus Disubsidi?
Rabu, 02 Februari 2022 - 17:43 WIB
"Para pemain minyak goreng harus di atur agar menjual hasil produksi minyak goreng sampai ke pasar dan masyarakat dengan kebijakan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Menjelang puasa dan lebaran pemerintah perlu konsisten mengatur harga minyak goreng maupun sembako," kata Andrian Lame Muhar.
Baca Juga: Kebijakan DMO Wajibkan Produsen Sawit Pasok 20% ke Domestik, Pengamat: Opsi Terbaik
Pemerintah membuat Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga siapapun yang menjual di atas harga tersebut dapat dikenakan hukuman. "Pemerintah sudah membuat satgas pangan dan jika ada yang menimbun atau bermain di balik harga minyak goreng ini harus ditindak tegas," pungkas Andrian Lame Muhar.
Meski begitu Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat tersebut. "Informasi yang disampaikan pemerintah perlu kami apresiasi baik, namun dalam pelaksanaanya di lapangan belum sepenuhnya bermanfaat bagi para pedagang pasar," ujar Andrian Lame Muhar.
Diterangkan juga olehnya bahwa dalam prosesnya distribusi minyak goreng subsidi banyak dengan operasi pasar, namun yang melakukan penjualannya bukan dari pedagang pasar. "Jika minyak goreng yang di subsidi pemerintah tersebut hanya bersifat musiman seperti dua bulan sekali, kemudian harga naik kembali, hal tersebut tidak berdampak signifikan," jelas dia.
Baca Juga: Kebijakan DMO Wajibkan Produsen Sawit Pasok 20% ke Domestik, Pengamat: Opsi Terbaik
Pemerintah membuat Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga siapapun yang menjual di atas harga tersebut dapat dikenakan hukuman. "Pemerintah sudah membuat satgas pangan dan jika ada yang menimbun atau bermain di balik harga minyak goreng ini harus ditindak tegas," pungkas Andrian Lame Muhar.
Meski begitu Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat tersebut. "Informasi yang disampaikan pemerintah perlu kami apresiasi baik, namun dalam pelaksanaanya di lapangan belum sepenuhnya bermanfaat bagi para pedagang pasar," ujar Andrian Lame Muhar.
Diterangkan juga olehnya bahwa dalam prosesnya distribusi minyak goreng subsidi banyak dengan operasi pasar, namun yang melakukan penjualannya bukan dari pedagang pasar. "Jika minyak goreng yang di subsidi pemerintah tersebut hanya bersifat musiman seperti dua bulan sekali, kemudian harga naik kembali, hal tersebut tidak berdampak signifikan," jelas dia.
(akr)
Lihat Juga :