Insentif Pajak Diperpanjang sampai Semester I 2022, Ini Rinciannya

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:56 WIB
Ilustrasi pajak. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan masih diperlukannya dukungan pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.



"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan pers yang diterima MPI, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Perpanjangan Insentif Pajak, Diyakini Dongkrak Industri Properti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!