Amankan Stok Minyak Goreng, Kemendag Tetapkan DMO Ekspor CPO
Minggu, 06 Februari 2022 - 20:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan sejumlah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut untuk mendukung penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Saya sudah katakan saat ini kita tengah menetapkan yang DMO. Bagaimana caranya supaya pelaku pasar memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20% jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali," kata Lutfi melalui pernyataannya, dikutip Minggu (6/2/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng di Jatim Langka, Mendag Diminta Turun Tangan
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Saya sudah katakan saat ini kita tengah menetapkan yang DMO. Bagaimana caranya supaya pelaku pasar memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20% jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali," kata Lutfi melalui pernyataannya, dikutip Minggu (6/2/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng di Jatim Langka, Mendag Diminta Turun Tangan
Lihat Juga :