Amankan Stok Minyak Goreng, Kemendag Tetapkan DMO Ekspor CPO

Minggu, 06 Februari 2022 - 20:00 WIB
Melalui aturan DMO, para produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diwajibkan memasok 20% kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.

Menurut dia untuk kegiatan impor atau ekspor Indonesia tetap lancar karena harga di luar negeri juga bagus. Dengan demikian, ke depan agar sejumlah pedagang bisa mendistribusikan lewat jalur harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Holding BUMN Pangan Distribusikan 12 Ton Minyak Goreng ke Pedagang Pasar

"Kemarin itu masih terjadi banyak kebingungan, saya memastikan pada pagi hari ini, di pasar Kramat Jati dan saya akan pergi ke pabrik dan berbincang dengan pemilik pabrik untuk memastikan bahwa itu berjalan baik ke pabrik dan akan terus kami evaluasi," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!