Gandeng DMI Sulsel, BPJamsostek Bidik Pengurus Masjid se-Makassar
Rabu, 09 Februari 2022 - 15:29 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, menjelaskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memasifkan sosialisasi program jaminan sosial di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Karena pada prinsipnya masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait program BPJamsostek . Dengan iuran yang bisa dikatakan sangat kecil dan manfaat yang besar, yang dibutuhkan adalah informasi terkait itu sampai ke masyarakat," jelas Hendrayanto.
Lanjut dia, khusus program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, iuran yang perlu dibayarkan hanya Rp10.800 per bulan. Manfaatnya, untuk Jaminan Kematian, jika peserta mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp42 juta, beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua anak mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.
Sedangkan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp96 juta ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala, serta beasiswa bagi anak senilai Rp174 juta.
Baca Juga: BPJamsostek Sosialiasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Karena pada prinsipnya masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait program BPJamsostek . Dengan iuran yang bisa dikatakan sangat kecil dan manfaat yang besar, yang dibutuhkan adalah informasi terkait itu sampai ke masyarakat," jelas Hendrayanto.
Lanjut dia, khusus program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, iuran yang perlu dibayarkan hanya Rp10.800 per bulan. Manfaatnya, untuk Jaminan Kematian, jika peserta mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp42 juta, beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua anak mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.
Sedangkan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp96 juta ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala, serta beasiswa bagi anak senilai Rp174 juta.
Baca Juga: BPJamsostek Sosialiasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Lihat Juga :