Ada Insentif Bikin Pasang PLTS Atap Lebih Terjangkau, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kamis, 10 Februari 2022 - 23:08 WIB
Selain itu, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green produk sektor jasa dan industri hijau untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2.
Arifin pun meyakini insentif PLTS Atap ini akan memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.
Adapun insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola serta didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Biaya Listrik 4 Selebriti Tajir, Ada yang Sampai Rp100 Juta Sebulan
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.
"SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," urainya.
Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi untuk memenuhi persyaratan.
Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon. Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Arifin pun meyakini insentif PLTS Atap ini akan memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.
Adapun insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola serta didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Biaya Listrik 4 Selebriti Tajir, Ada yang Sampai Rp100 Juta Sebulan
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.
"SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," urainya.
Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi untuk memenuhi persyaratan.
Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon. Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :