Legislator Kritisi Aturan Kemnaker Batasi Usia Pencairan JHT: Itu Uang dan Hak Pekerja

Jum'at, 11 Februari 2022 - 21:29 WIB
Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

"Saya kira kalau harus menunggu itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun, kalau masih bekerja oke masuk akal, karena masih bekerja," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) nomor 2 Tahun 2022. Didalamnya mengatur bahwa sayarat pencarian dana JHT setiap peserta harus menginjak di usia 56 tahun.

"Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus di kembalikan, harus di beri kebebasan menurut saya, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan, itu mustinya," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!