Naik Gaji, Karyawan di Toko Online Ini Bisa Dapat Bayaran Rp4,9 Miliar

Minggu, 13 Februari 2022 - 09:35 WIB
Gaji pokok karyawan di raksasa online ini naik hingga level maksimum yang angkanya mencapai miliaran. Hal itu seiring pasar tenaga kerja yang kompetitif menjadi salah satu dari beberapa alasan adanya peningkatan itu. Foto/Dok Reuters
WASHINGTON - Amazon menaikkan gaji pokok karyawan hingga level maksimum, hal itu seiring pasar tenaga kerja yang kompetitif menjadi salah satu dari beberapa alasan adanya peningkatan tersebut. Dalam sebuah memo internal kepada karyawan diterangkan batas atas gaji pokok karyawan melompat signifikan menjadi USD350.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp4,9 miliar (Kurs Rp14,267 per USD) dari sebelumnya USD160.000 atau Rp2,28 miliar.

Baca Juga: Nikmati 11 Menit di Ruang Hampa, Pendiri Amazon Kagum dengan Luar Angkasa



Gaji pokok hanya sebagian dari total kompensasi karyawan. Angka ini tidak termasuk unit saham terbatas, yang biasanya meningkat selama beberapa tahun, serta uang tunai lainnya, seperti bonus. Kompensasi perusahaan secara historis sangat membebani saham.

“Tahun lalu pasar tenaga kerja sangat kompetitif, dan setelah melakukan melakukan analisis menyeluruh dari berbagai opsi, menimbang ekonomi bisnis kami dan kebutuhan untuk tetap kompetitif untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik, kami memutuskan untuk membuat peningkatan yang lebih besar," bunyi memo Amazon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!