Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti

Senin, 14 Februari 2022 - 11:06 WIB
Ilustrasi aset kripto. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Aset kripto tengah menjadi perbincangan hangan di kalangan masyarakat. Terlebih, belum lama ini salah satu artis Tanah Air, Anang Hermansyah mengguncangkan publik karena telah mengeluarkan token kripto yang diberi nama token ASIX.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dia pun bangga terhadap inovasi-inovasi yang dimiliki anak bangsa.



"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," ujar Wisnu, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!