Diharamkan MUI, Simak Aturan Baru Soal Aset Kripto

Senin, 14 Februari 2022 - 11:39 WIB
Aset kripto, diharamkan MUI halal bagi Bappebti. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan uang kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang, hukumnya haram. Sedangkan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah secara resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto .

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.



Baca Juga: Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti

"Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," tegas Wisnu, Senin (14/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!